Selasa 11 Mar 2025 18:55 WIB

Ini Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif di Revisi UU TNI

Menhan hari ini menghadiri rapat kerja bersama DPR membahas revisi UU TNI.

Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) berjabat tangan dengan personel TNI sebelum memberi pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Acara tersebut diikuti 1.004 personel yang terdiri dari unsur pimpinan TNI 4 orang, pimpinan Mabes TNI 11 orang, TNI AD 613 orang, TNI AL 243 orang, TNI AU 133 orang.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) berjabat tangan dengan personel TNI sebelum memberi pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Acara tersebut diikuti 1.004 personel yang terdiri dari unsur pimpinan TNI 4 orang, pimpinan Mabes TNI 11 orang, TNI AD 613 orang, TNI AL 243 orang, TNI AU 133 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk Kementerian/Lembaga. "Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Baca Juga

Berikut 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Apabila merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan lima jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi beleid Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement