REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP TB Hasanuddin menjamin Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak dikebut pembahasannya. Hasanuddin menampik peluang dipercepatnya keputusan tingkat I terhadap RUU TNI. Tercatat, RUU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Ya masih (panjang). Jadi saya dapat informasi apakah sekarang selesai pada tingkat 1? Tidak, baru akan hari ini dimulai membahas tingkat 1," kata Hasanuddin, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hasanuddin menegaskan, saat ini DPR RI belum tuntas membahas draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Atas dasar itu, Hasanuddin memastikan Revisi UU TNI tak diselesaikan dalam waktu dekat.
"Bukan diketok hari ini, kami belum membahas DIM. Saya juga belum dapat bahwa DIM itu akan diserahkan hari ini ya begitu," ujar purnawirawan bintang dua TNI itu.
Hasanuddin juga menyampaikan, RUU TNI tidak dipercepat jelang DPR memasuki masa reses. Dia mengisyaratkan DPR RI akan berhati-hati dalam merevisi UU TNI.
"Insya Allah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan, musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," ucap Hasanuddin.
Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satunya soal usia pensiun tentara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025). Utut menyebut bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut pada Senin (10/3/2025).