Selasa 11 Mar 2025 08:11 WIB

Personel Polda Jateng Diduga Bunuh Bayinya Berumur Dua Bulan

Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama NA umur dua bulan.

Rep: Kamran Dikamra/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Foto: Dok Polri
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Personel Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga membunuh anaknya sendiri yang masih berumur dua bulan hingga tewas dengan cara dicekik. Tindakan itu telah dilaporkan pasangan terduga pelaku ke Markas Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dugaan pembunuhan tersebut. "Inggih. Sumangga (silakan) ke Humas," kata Dwi saat dikonfirmasi awak media di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Senin (10/3/2025) sore WIB.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto turut mengonfirmasi laporan dugaan pembunuhan tersebut. "Benar Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK anggota Polda Jateng. Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama NA umur dua bulan," kata Artanto.

Menurut dia, peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu DJ menitipkan NA kepada Brigadir AK di mobil untuk berbelanja. "Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement