Sabtu 08 Mar 2025 11:56 WIB

Menko Yusril: Transfer of Prisoner Bagian dari Diplomasi Internasional

Pemulangan narapidana disebut memiliki beberapa dasar penting.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Mary Jane berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemulangan narapidana atau transfer of prisoners sebagai bagian diplomasi luar negeri Indonesia. Menurutnya, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

"Pemulangan narapidana adalah bagian dari hubungan baik dengan negara lain. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam proses ini, kemanusiaan tetap menjadi landasan utama," kata Yusril dalam keterangannya pada Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga

Yusril menjelaskan, transfer of prisoners dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah negara. Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan hanya akan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

"Sebagian besar negara kini sudah menguji coba hukuman mati, yang sewaktu-waktu dapat diubah, terutama jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 10 tahun," ujar Yusril.

Yusril menyebut pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan hukuman mati. Sebab menurutnya, efek jera sudah tidak lagi menjadi sasaran utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Kini, fokus kita lebih kepada penerapan keadilan restoratif," ujar Yusril.

Namun, Yusril menyadari meskipun pemulangan narapidana sangat diperlukan, saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan.

"Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujar Yusril.

Yusril juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat muncul dari pemindahan narapidana, seperti celah hukum yang bisa meringankan hukuman bagi terpidana di negara asal. Salah satu contoh kasus Mary Jane.

"Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement