Selasa 04 Mar 2025 14:37 WIB

KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan Milik Bos Ketum Pemuda Pancasila ke Rupbasan

Sebanyak 11 mobil itu disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Timur.

"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Sebanyak 11 unit kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

  1. Jeep Gladiator Rubicon.
  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
  3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
  4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
  5. Mitsubishi Coldis.
  6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
  7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
  8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
  9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin. 
  10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
  11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement