REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno mengungkapkan sudah memberi penjelasan lengkap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Japto menegaskan komitmennya untuk menaati proses hukum.
Hal itu dikatakan Japto setelah diperiksa KPK pada Rabu (26/2/2025). Japto yang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi itu diperiksa sekitar 7 jam.
"Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan," kata Japto kepada wartawan setelah pemeriksaannya tuntas.
Japto berharap apa yang disampaikannya pada hari ini ke penyidik sudah cukup sehingga tak perlu pemeriksaan berikutnya. "Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," lanjut Japto.
Japto menyebut dirinya diperiksa guna didalami dalam satu perkara saja. Tapi Japto ogah menjelaskan perkara yang dimaksudnya itu. "Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah," ujar Japto.
Japto juga memilih meninggalkan wartawan saat ditanya apa saja yang digali penyidik. Japto menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti sama itu saja (penyidik KPK)," ujar Japto.
Sebelumnya, Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik memanggil Japto guna didalami keterangannya dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tercatat, rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah KPK. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.
KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp56 miliar dari Japto Soerjoesoemarno. Selain uang, penyidik KPK sudah menyita sebelas mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025)
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.