Kamis 27 Feb 2025 05:22 WIB

Kejagung Beri Respons, Faktanya RON 88 Dioplos 92, Dijual Harga Pertamax

Kejagung sebut praktik pengoplosan sudah berlangsung selama lima tahun dari 2018-2023

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motornya di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motornya di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga soal tak ada proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan di dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan, dari bukti-bukti dalam pengusutan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, ditemukan fakta hukum tentang terjadinya proses oplos BBM oktan rendah 88 dengan RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga Pertamax.

Baca Juga

“Penyidik menemukan ada RON 90, atau di bawahnya ya (RON) 88 di-blending dengan RON 92. Jadi RON (rendah) dengan RON (tinggi),” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Pernyataan Qohar tersebut menanggapi penyampaian Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (26/2/2025). Dalam RDP dengan Komisi-12 tersebut, Mars Ega memastikan setiap BBM yang dipasarkan melalui SPBU-SPBU Pertamina, baik jenis Pertamax (RON 92), maupun Pertalite (RON 90) sudah sesuai spesifikasi.

“Baik RON 90 maupun RON 92, kami (Pertamina Patra Niaga) kami terima dalam bentuk base fuel dengan RON yang sudah sesuai,” kata Mars Ega.

Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga tak memiliki fasilitas blending untuk mengubah kadar oktan. Tetapi dia mengakui proses blending yang dilakukan selama ini, hanya berupa penambahan zat tertentu pada semua produk kilang untuk memberikan warna berbeda.

“Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending yang dapat mengubah RON. Proses blending yang dilakukan hanya untuk menambahkan zat aditif dan pewarna. Bukan untuk meningkatkan kadar oktan,” ujar Mars Ega.

Direktur Penyidikan Qohar, mengaku turut mendengar penjelasan Mars Ega tersebut di Komisi-12 DPR melalui televisi. Sebetulnya, kata Qohar, apa yang disampaikan oleh otoritas di Pertamina Patra Niaga itu merupakan pendapat yang sah-sah saja. “Saya tidak berkomentar apa yang menjadi domainnya beliau (Mars Ega),” kata Qohar.

Namun Qohar menjelaskan, fakta-fakta hukum dari temuan tim penyidikannya dalam pengusutan skandal korupsi minyak mentah, dan produk kilang PT Pertamina sepanjang 2018-2023, ditemukan bukti-bukti tentang adanya blending BBM oktan rendah 88 dengan BBM oktan tinggi 92. Lalu, dari BBM oktan oplosan itu dipasarkan ke masyarakat dengan harga BBM RON 92.

“Penyidik menemukannya seperti itu. Jadi, hasil penyidikan, itu RON 90 atau di bawahnya itu, fakta yang ada dari transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92, dan dipasarkan seharga (RON) 92,” kata Qohar.

Ia menegaskan fakta dari temuan penyidikannya, praktik pengoplosan tersebut sudah berlangsung selama lima tahun sepanjang 2018 sampai 2023. “Fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu. RON 88 di-blending dengan RON 92, lalu dijual ke masyarakat seharga RON 92,” ujar Qohar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement