REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. Pada Rabu (26/2/2025) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan MK dan EC sebagai tersangka dan tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, MK mengacu pada nama Maya Kusmaya. Penyidik menetapkan Maya ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan EC, adalah Edward Corne yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Vice President Trading Product PT Pertamina Patra Niaga.
"Keduanya telah memenuhi alat-alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menjebloskan Maya dan Edward ke sel tahanan. Keduanya dibawa ke Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Abdul Qohar menjelaskan, Maya dan Edward sebelum ditingkatkan status hukumnya, adalah sebagai saksi. Pada Rabu (26/2/2025), tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus minyak mentah dan produk kilang Pertamina tersebut. Keduanya, dijadwalkan diperiksa sekitar jam 10 pagi.
"Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya sebagai saksi secara patut untuk dimintai keterangannya," kata Qohar.
Namun begitu kata Qohar, Maya dan Edward ingkar. "Keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Qohar. Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa.
Tim penyidik, kata Qohar membawa keduanya ke ruang pemeriksaan setelah dibawa paksa. "Keduanya dilakukan penjemputan paksa sebagai saksi di kantornya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Qohar.
Penetapan Maya dan Edward sebagai tersangka, menambah jumlah pesakitan yang sudah ditetapkan. Jampidsus sementara ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Pada Senin (24/2/2025) tujuh tersangka sudah terlebih dahulu ditahan. Dan Kejagung sudah mengumumkan estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun.