Kamis 27 Feb 2025 06:10 WIB

LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Masyarakat Korban Manipulasi Kualitas Pertamax

LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa sebagai korban untuk melapor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat akan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkapnya skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan. Layanan hukum dari lembaga advokasi publik tersebut ditujukan bagi seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban praktik manipulasi kualitas bahan bakar minyak (BBM).

Dari pengusutan korupsi tersebut terungkap, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 untuk dipasarkan kepada masyarakat sepanjang 2018 sampai 2023.

Baca Juga

“Banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax (RON 92) yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan Pertamina,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/2/2025).

Menurut LBH Jakarta, modus pengoplosan BBM untuk dijual ke masyarakat Indonesia tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memastikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya sendiri sebagai konsumen utama BBM.

Juga, menurut LBH Jakarta, kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tersebut menunjukkan pendistribusian BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang dibeli oleh masyarakat, tak sesuai dengan kemurnian kualitasnya. “Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak-hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjamin dan terjaga kualitasny,” kata Fadhil.

Karena itu, LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa sebagai korban dari praktik pengoplosan BBM tersebut untuk melaporkan.

“Tujuan dari posko pengaduan ini untuk memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, serta untuk menentukan langkah-langkah advokasi yang dapat dilakukan guna menuntut pertanggung jawaban pihak-pihak yang ada,” kata Fadhil.

Ia menjelaskan, posko pengaduan LBH Jakarta dibuka sejak 25 Februari dan akan melayani pengaduan masyarakat sampai pada 5 Maret 2025.

Kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sampai saat ini sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut enam di antaranya adalah pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan tiga tersangka lainnya, adalah para broker dari kalangan swasta. Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung, terungkap estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 193,7 triliun.

Dari pengusutan terungkap, salah-satu modus korupsi yang terjadi adalah dengan melakukan pengoplosan BBM RON 90 jenis Pertalite atau BBM RON 88 jenis Premium, dengan BBM RON 92 jenis Pertamax. Dari praktik kejahatan tersebut, BBM oplosan itu dijual ke masyarakat dengan harga BBM 92 jenis Pertamax.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement