REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Senin (24/2/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memeriksa Arsin sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan surat-surat dan dokumen dalam penerbitan sertifikat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik Dittipidum Polri, sudah menetapkan Arsin sebagai tersangka sejak Selasa (18/2/2025). Selain Arsin, dalam kasus ini, penyidik kepolisian juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu, UK tersangka selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang dijerat tersangka selaku kuasa pemohon penerbitan sertifikat lahan.
Keempat tersangka itu, diperiksa bersamaan pada Senin (24/2/2025). "Setelah melakukan pemeriksaan, dan kita melakukan gelar perkara, kita putuskan keempat tersangka kita laksanakam penahanan," begitu kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan terhadap para tersangka dengan alasan objektivitas penyidikan. Kata dia, penahanan dilakukan agar mencegah para tersangka melarikan diri. Pun agar para tersangka tak menghilangkan barang-barang bukti. "Dan adanya pertimbangan keempat tersangka mengulangi perbuatannya," ujar Djuhandani.