REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya Yunihar menanggapi persoalan hukuman denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang dilayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Yunihar, sangkaan tersebut tidak berdasar dan relevan sehingga terlihat dipaksakan untuk menjerat kliennya.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," kata dia di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Ia mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang yang disebutkan dilakukan Arsin selaku Kades Kohod. Karena itu, Yunihar mengaku belum bisa banyak menanggapi.
"Sekalipun demikian, kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita. Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," jelas Yunihar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta.
Dia juga mengungkapkan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai kemungkinan pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.