Selasa 13 May 2025 08:48 WIB

LIMA Dorong Kejagung Ambil Alih Perkara Pagar Laut

Masyarakat tak puas jika pagar laut hanya diusut pidana pemalsuan dokumennya.

Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat. (foto ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil-alih perkara pagar laut dari aspek tindak pidana korupsinya. Saat ini masyarakat masih mempertanyakan penindakan perkara ini, yang hanya diusut kepolisian dari aspek pidana pemalsuan dokumennya.

“Itu cakep sekali jika Kejagung mengambil-alih perkara pagar laut dari aspek korupsinya. Hingga kini kan kepolisian hanya membatasi dirinya menangani pada soal pemalsuan data, dan itupun berlarut-larut,” kata Ray, Senin (12/5/2025).

Dijelaskan Ray, pihak Kejagung selama ini merasa perkara pagar laut harus diusut dugaan adanya praktik suap/gratifikasinya. Namun kelihatannya kepolisian tidak juga bergerak ke arah penyelidikan dugaan suap/gratifikasi. “Jadi biarkan saka kepolisian dari aspek pemalsuan dokumen, dan kejaksaan mengejar suap atau gratifikasinya,” ungkap Ray.

Bagi Ray, hal ini bisa dilakukan. Sekalipun penuntutnya tetap kejaksaan, tetapi antara pemalsuan dan suap adalah dua delik perkara yang berbeda. “Jika tidak dituntaskan pada aspek korupsi (penanganan pagar laut) menjadi sangat janggal,” ujarnya. Langkah yang bisa dilakukan Kejagung, lanjut Ray, tinggal memeriksa dan mendalami lagi pihak-pihak yang sudah dipanggil kepolisian.

Ray mengingatkan, masyarakat masih belum puas dengan penanganan pagar laut, yang hanya dikejar pidana pemalsuan dokumennya. Karena potensi suap/gratifikasi dalam kasus ini sangat besar terjadi.

“Masyarakat diam bukannya sudah puas, tapi mereka capek dengan cara kerja penanganan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, Ray khawatir suatu saat tumpukan kekecewaan ini akan meledak. “Suatu saat akan bergejolak. Memori akan mereka ingat dan ujung-ujungnya memupuk rasa tidak percaya pada penegak hukum. Karena kepolisian tidak mau mengusut suapnya, ya sudah kejaksaan saja yang menangani suapnya,” ungkap Ray Rangkuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement