Selasa 18 Feb 2025 18:08 WIB

Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut, Ini Peran Pelaku

Tersangka terlibat pemalsuan dalam penerbitan 263 SHGB yang jadi landasan pagar laut

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Foto: Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pendirian pagar laut di Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025). Empat orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya adalah A, UK, SP, dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah pelaku utama berbagai pemalsuan surat-surat dan dokumen-dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Baca Juga

Djuhandani mengungkapkan, dari penyidikan terungkap sebanyak 263 penerbitan kepemilikan lahan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berasal dari praktik pemalsuan.

“Kita sudah mengumpulkan berbagai alat-alat bukti terkait permasalahan pagar laut, dan kemudian kita lakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara kami menentukan empat orang tersebut (A, UK, SP, dan CE) sebagai tersangka,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menerangkan, A ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kepala Desa (Kades) Kohod.  UK ditetapkan tersangka selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.

Kemudian SP, serta CE dijerat tersangka atas peran masing-masing selaku penerima kuasa pihak pemohon kepemilikan lahan untuk pemagaran laut tersebut. Djuhandani mengatakan, setelah diumumkan tersangka, keempat orang tersebut saat ini dalam status cegah karena penyidik belum melakukan penahanan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya sudah kita lakukan cekal (cegah),” ujar Djuhandani.

Adapun peran keempat tersangka itu, kata Djuhandani bersama-sama melakukan berbagai pemalsuan dalam penerbitan 263 SHGB yang dijadikan landasan untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) di kawasan perairan Tangerang, Banten.

“Keempatnya secara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa penggunaan sertifikat, dan lain-lain,” ujar Djuhandani.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement