REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendahulukan proses penyidikan di Polri terkait skandal pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan masuk melakukan penyidikan jika dalam kasus pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut tersebut ditemukan adanya dugaan praktik korupsi.
“Sekarang ini, kan Polri sedang melakukan penyidikan apakah dugaan tindak pidana pemalsuan pada kasus tersebut. Jadi kita mendahulukan itu. Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut ranahnya pidana umum. Sebab, ini menyangkut soal Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana tentang pemalsuan surat-surat maupun akta otentik.
“Apakah pemalsuan itu benar karena adanya suap, atau gratifikasi atau murni memang hanya pemalsuan saja? Kita masih menunggu,” ujar Harli.
Karena itu, kata Harli, tak benar jika dikatakan Jampidsus-Kejagung menghentikan pengusutan kasus kepemilikan lahan untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer tersebut. Tim kejaksaan hingga kini masih berkutat pada penyelidikan berupa pengumpulan data dan informasi. Peningkatan status ke penyidikan, kata Harli, masih harus menunggu.
“Jadi kami (kejaksaan) tidak mundur. Kami hanya mendahulukan prosesnya di Polri,” ujar dia.
Pengusutan skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten saat ini dalam penyidikan di Bareskrim Polri. Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, ditemukan adanya pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak Januari 2025 sudah memeriksa, dan meminta keterangan dari 44 orang saksi. Akan tetapi hingga kini Bareskrim Polri pun belum menetapkan tersangka.
