Sabtu 15 Feb 2025 18:07 WIB

Kades Kohod Ngaku Jadi Korban, Ungkap Pihak Ketiga di Balik Sertifikat Ilegal Pagar Laut

Arsin mengaku mendapatkan desakan dari pihak lain dalam penerbitan sertifikat.

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Foto: Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip merasa jadi korban dari kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Pengacara Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

Baca Juga

"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," kata dia.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip. Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip. Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Dua kali diperiksa

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement