Rabu 12 Feb 2025 15:06 WIB

Ini Mengapa Mabes Polri Belum Cegah Kades Kohod Meski Temukan Bukti Pemalsuan Dokumen

Penyidik telah memerika 44 orang saksi dalam kasus Desa Kohod.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri belum menerbitkan status cegah terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyidikan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di pantai utara Kabupten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pencegahan terhadap seseorang menunggu peningkatan status hukum. Dalam pekan ini tim penyidikannya menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait skandal pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut.

Baca Juga

“Proses pencegahan itu seperti apa? Kan harus tersangka dulu,” kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dalam penyidikan berjalan, kata Djuhandani, pengusutan kasus pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut, sudah memeriksa 44 orang saksi.

Penyidik kepolisian, kata Djuhandani, juga memeriksa lurah dan kepala Desa Kohod.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement