REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, terdapat indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah laut yang dikelilingi pagar, kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dan kondisi sebenarnya.
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," kata dia melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025). Menurut Nusron, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembongkaran pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut.
Ia menyebutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik. Sebanyak 89 peta bidang tanah itu telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Nusron, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. "Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," kata dia.
Ia menyebutkan, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk pegawai di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. "Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata dia.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit sertipikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN tidak bisa membatalkan sepihak sertifikat HGB yang sudah berusia di atas lima tahun.
"Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," kata dia.