Jumat 31 Jan 2025 21:25 WIB

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Zarof Ricar ke Pengadilan

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dilimpahkannya berkas Zarof Ricar maka yang bersangkutan agar segera disidangkan.

“Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga

Adapun terkait tanggal persidangan, Harli mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. “Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara untuk perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. "LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.

Menurut tim pemeriksa, Zarof bertemu secara singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Zarof sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo disebut tidak menanggapi Zarof.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement