Jumat 31 Jan 2025 21:42 WIB

KPK Proses Laporan Kasus Pagar Laut, Jamin tak Bertabrakan dengan Kejagung

Kejagung juga diketahui telah memulai penyelidikan di kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Gulfstream G650
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan terhadap laporan yang diterima komisi antirasuah terkait dugaan korupsi kasus pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung juga diketahui telah memulai penyelidikan di kasus yang sama.

"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Tessa mengatakan apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang yang berbeda.

"Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Terkait apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara pagar laut,Tessa belum menerima informasi apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan laporan terkait pagar laut.

"Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (23/1/2025). Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1/2025).

Materi laporan keduanya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) untuk agar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement