REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Sebagian pagar laut sudah dibongkar TNI AL pada Sabtu (18/1/2025).
"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Menteri Trenggono usai memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Trenggono melaporkan polemik pagar laut yang menjadi sorotan publik kepada RI 1. Dia menjelaskan, pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan. Setelah itu, pihaknya akan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.
"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," kata Trenggono.
Dian pun sempat menyinggung pihak persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan menyambangi Kantor KKP pada Selasa (21/1/2025). Jika benar seperti itu, sambung dia, sehingga proses penyelidikan diharapkan lebih mudah. Pasalnya, sempat muncul pengakuan nelayan Pantura yang memasang pagar laut.
Trenggono juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal. Hal itu jelas aneh lantaran sertifikat tanah malah berlokasi di lautan.