REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah mengakui sejumlah wilayah yang dikelilingi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Sertifikat hak guna bangunan di 280 Bidang Area Pagar Laut ternyata baru terbit pada 2023, dan masih bisa dicabut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap garis pantai di wilayah tersebut. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melihat garis pantai di kawasan itu untuk menentukan wilayah yang memiliki sertifikat berada di dalam atau luar garis pantai.
"Kami harus cek dan pastikan. Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," kata dia saat konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan pengecekan dokumen sertifikat tanah yang ada di wilayah tersebut. Menurut dia, proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.
"Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang," kata dia.
Nusron meminta jajarannya sudah dapat mendapatkan hasil pengecekan itu pada Selasa (21/1/2025). Pasalnya, menurut dia, pengecekan itu tidak nembutuhkan waktu yang lama. Karena itu, ia mengaku tidak mau berspekulasi terlebih dahulu. ATR/BPN masih akan menunggu hasil pengecekan dan koordinasi dengan BIG.
View this post on Instagram