REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya memutuskan untuk ikut membongkar pagar laut di sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran pagar laut dengan tenggat waktu 2 x 24 jam.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwinmengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," kata Doni, Senin (20/1/2025) dilansir Antara.
Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.
Selama 2 x 24 jam ini, lanjut Doni, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
View this post on Instagram
"Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," kata Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan tetap memperhatikan koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. "KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama," kata Doni.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan telah terlebih dulu membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1) pagi.