REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati sudah dibongkar, namun persoalan pagar laut di pesisir Tangerang masih menuai polemik. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL saling beradu pendapat menyangkut pembongkaran tersebut.
KKP menyayangkan pembongkaran yang dilakukan tanpa koordinasi. KKP tidak mau gegabah untuk melakukan pembongkaran mengingat pagar laut tersebut merupakan barang bukti.
Sementara Panglima TNI memastikan pembongkaran pagar sepanjang 30 kilometer itu merupakan perintah presiden. Ini karena nyata-nyata bahwa pagar itu menutup akses para nelayan yang hendak mencari ikan. "Sudah perintah presiden," katanya memegaskan, Ahad.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Doni Ismanto Darwin, menyayangkan langkah TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pembongkaran itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
Kendati begitu, kata ia, KKP tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum. Karena itu, Menteri KKP telah menyegel keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang untuk proses penyelidikan.
Bagi KKP, pagar laut itu merupakan barang bukti. Penyegelan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan. Sampai saat ini KKP belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan, kan tidak bisa cepat, tidak bisa menuduh banyak orang juga,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
View this post on Instagram