Senin 20 Jan 2025 05:24 WIB

Aksi Ratusan Marinir Bongkar Pagar Laut Malah Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan LBH

LBH Jakarta menyarankan agar TNI AL menahan diri untuk tak melanjutkan pembongkaran.

Rep: Bambang Noroyono, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Personil TNI AL bersiap saat akan membongkar pagar laut bersama warga di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual dengan target penyelesaian selama 10 hari. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. 
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Personil TNI AL bersiap saat akan membongkar pagar laut bersama warga di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual dengan target penyelesaian selama 10 hari. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas konsekuensi hukum pengerahan ratusan prajurit Angkatan Laut (AL) dalam pembongkaran pagar bambu pemagaran laut di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mempertanyakan kewenangan hukum prajurit-prajurit dari satuan Marinir dalam pembongkaran pagar laut itu.

LBH Jakarta tak ingin TNI AL menjadi sasaran obstruction of justice, atau perintangan penyidikan atas proses pengusutan yang dilakukan otoritas penegak hukum terkait keberadaan pagar laut tersebut. Karena menurut Fadhil, jika keberadaan pagar laut tersebut saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka pembongkaran yang dilakukan TNI-AL tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Baca Juga

“Kalau pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu menyebabkan kesulitan bagi penyidik, dalam hal ini penyidik PPNS di Kementerian Kelautan Perikanan ataupun penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut pagar laut tersebut, memang jadinya apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut kemarin itu, bisa dikatakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan,” kata Fadhil saat dihubungi, Ahad (19/1/2025).

Karena itu LBH Jakarta, kata Fadhil, perlu penjelasan yang terang kewenangan dari otoritas TNI-AL yang melakukan aksinya pembongkaran pagar laut itu. “Sampai sekarang kita nggak tahu, TNI Angkatan Laut itu melakukan aksinya membongkar pagar laut itu, dalam kapasitasnya sebagai apa?” ujar Fadhil.

Ia mengatakan, TNI memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, maupun penyidikan atas satu peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Namun dalam kasus pagar laut ini, Fadhil mempertanyakan aksi TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut dalam rangka apa.

“TNI Angkatan Laut ini, nggak jelas dalam kapasitasnya sebagai apa? Apakah dalam rangka penyidikan?,” ujar Fadhil.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement