REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09, RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial H (47 tahun). H diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.
"Benar, sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Namun, Nicolas belum bisa menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut dikarenakan dalam waktu depan akan diadakan rilis kasus tersebut. "Minggu depan, baru saya press release ya," katanya.
Kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri Pondok Pesantren Ad-Diniyah, RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jaktim, telah masuk ke tahap penyidikan. "Ya kasus itu sudah masuk ditahap penyidikan," kata Nicolas di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Nicolas menyebutkan, indikasi pelaku ada dua orang. Namun, pihaknya baru menangkap satu pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren itu.
Dengan penahanan terhadap pemilik ponpes itu, Polres Metro Jaktim telah menangkap dua pelaku tindakan asusila tersebut. Sedangkan total korban, kata Nicolas, ada lima orang sehingga ada dua laporan polisi yang masuk dari dua pelaku sodomi.
"Pelakunya indikasinya ada dua. Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi," kata Nicolas.