REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Akun Instagram resmi Pejuang Tukin Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) telah beberapa kali menjadi sasaran peretasan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal dalam beberapa hari terakhir. Hal ini dinilai upaya untuk menghalangi perjuangan terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemendiktisaintek.
ADAKSI menyampaikan dalam rentang beberapa hari terakhir, akun media sosialnya menjadi target serangan siber yang berulang. Peretasan ini mengindikasikan upaya sistematis untuk membungkam suara ADAKSI dan menghambat penyampaian informasi kepada publik terkait ketidakadilan yang dialami oleh dosen ASN.
"Kami menegaskan bahwa upaya intimidasi ini tidak akan menghalangi semangat untuk memperjuangkan hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek," ujar Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan kepada Republika, Jumat (17/1/2025).
ADAKSI menjelaskan pada 15 Januari 2025 pukul 15:13 muncul notifikasi peringatan di email adanya upaya seseorang yang login ke akun Instagram (IG). Setelah itu akun IG sudah lepas kendali. Kemudian sekitar pukul 18.59 akun IG bisa diambil alih.
"Namun email asli baru bisa dihubungkan kembali ke IG pukul 20.05," ujar Anggun.
Lalu sekitar pukul 20.30 peretasan IG terjadi lagi. Saat itu akun IG diambilalih oleh peretas.
"Dan semua email dan nomor hp yang terhubung ke akun IG dirubah hingga saat ini," ujar Anggun.
Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan hak berserikat, kebebasan berekspresi, dan advokasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E ayat (3). Konstitusi telah memberikan jaminan secara jelas dan tegas untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat.
"Pejuang Tukin ADAKSI, yang selama ini berjuang secara damai untuk menuntut hak dosen ASN dalam pencairan tukin, mengutuk keras segala bentuk sabotase digital yang dialami organisasi kami," ujar Anggun.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang mengatakan, tidak ada anggaran tunjangan, baik tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini. Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kemenkeu terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,8 triliun.
Togar menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen ASN pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur. Ia memaparkan sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka peraturan presiden (perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.