REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TTL), berada di puncak penyelesaian. Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa kasus Tom Lembong mandek karena tak ada bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa hari ini Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lalu, lanjut dia, tersangka Charles juga diperiksa untuk Tom Lembong. Apabila tersangka diperiksa untuk tersangka lain sebagai saksi, maka keduanya dinamakan sebagai saksi mahkota.
"Yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucapnya.
Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan? Ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
"Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," ujarnya.