Selasa 14 Jan 2025 12:49 WIB

Pagar Laut 30 Kilometer Dinilai Masalah Mudah, Ini Penjelasan Bakamla

Bakamla yakin masalah Pagar Laut bisa diselesaikan oleh KKP.

Penampakan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Penampakan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagar laut yang membentang 30,6 km di sepanjang pesisir pantai Tangerang menuai polemik. Meski telah disegel, beragam spekulasi masih muncul, terutama menyangkut pihak di bali pemasangan patok kayu itu.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menangani persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga

“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai,” kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa.

Menurut Irvansyah, penyelesaian persoalan pagar laut tersebut tidak terlalu sulit untuk dilakukan, sehingga cukup KKP saja yang menyelesaikannya.

“Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya biar selesai kan,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan pagar laut tersebut.

“Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement