REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan yang diminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan praperadilan yang ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan.
Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025), kubu Hasto mengajukan surat penundaan pemeriksaan. "Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025).
Tessa menyampaikan, pemanggilan berikutnya kepada Hasto disesuaikan permintaan dari penyidik KPK. "Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujar Tessa.
Tessa juga mengungkapkan penolakan penundaan pemeriksaan Hasto tersebut telah sesuai arahan pimpinan KPK. "Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan," ujar Tessa.
Tessa menerangkan, praperadilan ialah ranah tersendiri dan bukan proses penyidikan. Dengan begitu, Tessa menyebut pengajuan praperadilan kubu Hasto tak dapat dicampuradukkan dengan penyidikan.
"Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," ucap Tessa.
Tessa menyebut penyidik memiliki kewenangan apabila ingin memanggil Hasto. "Dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar," ucap Tessa.