REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025). PDIP membenarkan bahwa Hasto bakal menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto sebagai warga negara Indonesia yang taat Hukum pagi ini akan menghadiri panggilan dari KPK," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional & Pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada Republika, Senin (13/1/2025).
Hasto bakal didalami pengetahuannya mengenai perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks politikus PDIP Harun Masiku. Dalam pemeriksaan ini, Hasto sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan (13/1/2025)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Ahad (12/1/2025).
Di sisi lain, Hasto mengklaim akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Hasto yang ingin hadir dulu dalam HUT PDIP pada 10 Januari.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.