REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons pemeriksaan mantan Penyidik KPK, Ronal Paul Sinyal, dalam perkara Hasto Kristiyanto pada Selasa (8/1). Pemeriksaan tersebut dinilai menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.
"Karena ia (Ronal) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Sehingga tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2024).
Todung mempertanyakan penyidik KPK malah memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama. Perlu diketahui, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis
Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan. "Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK," ujar Todung.
Todung mendorong KPK agar bekerja secara profesional. Todung mengingatkan KPK jangan jadi alat menyerang kubu tertentu.
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?" ujar Todung.
Todung juga mengendus ada upaya menggiring pendapat publik dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Cara ini menurut Todung seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara.
"Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," ujar Todung.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto pasca berstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
View this post on Instagram