REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pencekalam terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly, dinilai menjadi langkah penting bagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Pencekalan sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk membatasi perjalanan ke luar negeri agar tidak ada gangguan dalam proses pemeriksaan.
“Dan itu juga menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi yang dicekal,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Selain itu, Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa tidak ada persoalan terkait pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly. “Saya pikir itu sudah menjadi prosedur yang benar-benar sudah dilakukan secara baik dan sudah lama. Jadi, tidak ada persoalan menurut saya terkait dengan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.