REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terhadap buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Walau demikian, KPK belum memutuskan kapan menahan Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Setyo beralasan lembaganya membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan orang nomor dua di PDIP itu sebagai tersangka. "Kenapa baru sekarang, kalau dilihat ditangani sejak 2019 tapi karena kecukupan alat buktinya sebagaimana saya jelaskan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo memberi sinyal, penyidik KPK akhirnya berani menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan pada 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan itu dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang pribadi Hasto seperti ponsel dan buku.
"Ada pemanggilan, ada penyitaan terhadap barang bukti elektronik (Hasto), dari situ kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kuatkan keyakinan penyidik untuk ambil keputusan yang sudah melalui tahapan-tahapan, baru kemudian diputuskan terbit sprindik. Alasannya pertimbangan itu," ujar Setyo,
Selain itu, Setyo menolak kalau KPK disebut melakukan penetapan tersangka kepada Hasto karena muatan politik. Setyo menjamin upaya KPK itu merupakan penegakan hukum. "Kami murni penegakan hukum saja, saya yakin deputi penindakan juga begitu," kata Setyo.