Selasa 24 Dec 2024 09:09 WIB

Beredar Sprindik Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK

Republika masih mencoba mengonfirmasi kebenaran sprindik yang beredar tentang Hasto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.

Dalam dokumen penyidikan yang Republika terima pada Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Baca Juga

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

Jika benar, maka ini merupakan gebrakan pimpinan baru KPK dalam upaya memenuhi janjinya menangkap Harun Masiku. Sebab pimpinan baru KPK pernah berjanji tak berhenti memburu Masiku.

Hingga saat ini, Republika masih mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada para pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, dan petinggi PDIP.  Jubir KPK Tessa Mahardhika belum merespons saat dimintai komentar. 

Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement