REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tessa menerangkan, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.