Selasa 24 Dec 2024 20:06 WIB

Kantor Imigrasi Belum Terima Surat Pencegahan Hasto ke Luar Negeri dari KPK

Hasto Kristiyanto hari ini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 20 Agustus 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 20 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK. Hasto hari ini diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Menurut Subki, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," terangnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. "Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement