Rabu 18 Dec 2024 19:01 WIB

KI Pusat akan Adukan Badan Publik tak Informatif ke Presiden Prabowo

KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 160 Badan Publik (BP) dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat 2024 dinilai ”kurang informatif” dan ”tidak informatif”. Ke-160 badan publik ini bakal dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Ballroom Hotel Movenpick Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024) malam.

Baca Juga

"Terhadap masih tingginya badan publik yang kurang dan tidak informatif, KI Pusat akan menyampaikan kepada Presiden," kata Donny dalam kesempatan itu.

Donny menyebut berdasarkan UU KIP, KI Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR. Berdasarkan penilaian oleh KI Pusat tersebut maka hakekat Keterbukaan Informasi Publik belum menjadi kesadaran di semua BP.

"Padahal usia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi sudah lebih dari satu dasawarsa," ujar Donny.

Walau begitu, Donny tetap memberikan apresiasi kepada BP yang masuk kualifikasi ”Informatif”. Pengisi kategori ini meningkat dari sebelumnya 139 BP Informatif pada 2023 menjadi 162 BP Informatif.

”Saya menyampaikan apresiasi kepada BP yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga BP Informatif menjadi pemicu BP lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Donny.

Sedangkan Penanggungjawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menegaskan BP yang ”Kurang” dan ”Tidak Informatif” karena tidak adanya komitmen dari Pimpinan BP atas implementasi Keterbukaan Informasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya BP yang tidak menjawab atau mengisi kuesioner monev (SAQ/Self Assessment Quesionnare).

”Padahal Badan Publik ini teregister untuk mengikuti tahapan Monev 2024” ucap Handoko.

Adapun faktor kedua, menurutnya karena lemahnya tata kelola kelembagaan layanan Keterbukaan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP. Hal ini terungkap dari jawaban-jawaban BP terhadap SAQ yang terkesan apa adanya.

BP yang dinilai "kurang” dan ”tidak informatif” didominasi oleh Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 102 PTN (68 persen), 22 Badan Usaha Milik Negara (33 persen), 20 Lembaga Non Struktural (.66 persen), dan 7 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (17 persen), lalu 6 Pemerintah Provinsi dan 3 Partai Politik masing-masing mencatatkan 17 persen dan 33 persen.

Sedangkan BP yang masuk kualifikasi ”Informatif” sebanyak 162 yang terdiri dari 35 Perguruan Tinggi Negeri (23 persen), 36 Badan Usaha Milik Negara (55 persen), 8 Lembaga Non Struktural (26 persen), dan 26 Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (63 persen), lalu 22 Pemerintah Provinsi dan 4 Partai Politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement