Senin 30 Jun 2025 13:53 WIB

Dua Pengguna Akun 'Gay Tuban' Dibekuk, Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan Sesama Jenis

Keduanya dinilai aktif membagikan foto dan video melanggar norma kesusilaan.

Penolakan LGBT. Dua pengguna aktif akun gay tuban ditangkap polisi.
Foto: Republika
Penolakan LGBT. Dua pengguna aktif akun gay tuban ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur menangkap dua pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook 'Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro'. Grup ini diketahui menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

Baca Juga

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, yang mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement