Senin 30 Jun 2025 16:40 WIB

Pramono Copot Lurah Malaka Sari Utang Rp 17 Juta ke Petugas PPSU

Pramono menilai aksi Lurah itu berdampak negati ke organisasi pemerintahan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Gubernur Jakarta Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung mencopot Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan setelah lurah tersebut diketahui memiliki utang kepada para petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di kelurahan tersebut.

Pramono menilai, aksi itu tidak patut dilakukan oleh seorang lurah. Pasalnya, aksi tersebut tidak memberikan pendidikan yang baik kepada bawahannya. Selain itu, hal itu juga memberikan dampak negatif secara organisasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Baca Juga

"Ketika Pak Wali Kota (Jakarta Timur) menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengungkapkan, lurah tersebut diketahui memiliki utang kepada para petugas PPSU. Bahkan, angka utang lurah tersebut mencapai Rp 17 juta. "Maka lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan," ujar Pramono.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan PPSU di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait lurah yang meminjam uang. Namun uang itu tidak segera dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh, lurah tersebut meminjam uang sekitar Rp 17 juta dari beberapa petugas PPSU. Masing-masing petugas dipinjam uang dengan nominal yang berbeda.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, pihaknya telah meminta Camat Duren Sawit memeriksa Lurah Malaka Sari. Menurut dia, lurah tersebut telah mengembalikan seluruh uang yang dipinjamnya.

"Benar, PPSU meminjamkan uangnya, tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18 Juni). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU," kata Munjirin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement