Sabtu 14 Dec 2024 04:54 WIB

Risma Gugat Kemenangan Khofifah di Jawa Timur ke MK, Ini Peluangnya Menurut Pakar

Gugatan Risma-Gus Hans ke MK dinilai tergolong cukup berat.

Tri Rismaharini dan Khofifah Indar Parawansa (ilustrasi)
Foto: republika
Tri Rismaharini dan Khofifah Indar Parawansa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat kemenangan Khofifah-Emil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menilai, butuh kuat bagi Risma buat memenangkan perkaranya di MK. 

"MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan," ujarnya dalam keterangan diterima di Surabaya, Jumat,.

Baca Juga

Menurutnya, kalau memang terjadi kecurangan, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Itu pun dalil gugatan dan buktinya mesti kuat. 

"Misal, harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua ya itu tidak tentu juga karena banyak variabel lain yang mempengaruhi." 

Menurut Haidar gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim.

"Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement