Kamis 12 Dec 2024 22:26 WIB

Ini Alasan RK-Suswono tak Ajukan Gugatan ke MK Menurut Waketum Golkar

Hingga Kamis, tidak ada permohonan gugatan hasil pilkada dari RK-Suswono.

Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham saat konferensi pers di IM Center, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham saat konferensi pers di IM Center, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024, karena merupakan realitas politik yang harus diterima. Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

"Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
 
Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan. 
 
"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata dia.
 
Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
 
Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Ahad (8/12/2024). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement