Senin 02 Dec 2024 05:45 WIB

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Usai UMP Naik 6,5 Persen, untuk Apa?

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan membentuk Satgas PHK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan membentuk Satgas PHK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Pembentukan satgas ini dilakukan seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Ahad (1/12/2024).

Baca Juga

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyusul adanya kenaikan UMP.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.

Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement