Senin 25 Nov 2024 19:14 WIB

Polisi Rilis Alwin Kiemas Tersangka Kasus Judol Saat Masa Tenang, PDIP: Politisasi Hukum

PDIP mempertanyakan pengungkapan tersangka judi online pada masa tenang pilkada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan keluar suara mengomentari soal ditangkapnya Alwin Jabarti Kiemas oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang ikut menyeret para oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Alwin sempat ramai dikaitkan dengan petinggi PDIP.

“Kasus Alwin Jabarti Kiemas (AJ) yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim melalui keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Chico mengatakan tudingan tersebut melihat pengungkapan Alwin tersebut, dipublikasikan oleh kepolisian pada saat-saat masa tenang Pilkada 2024. Menurut Chico, PDIP selalu mendukung pemberantasan judi online di Tanah Air.

Menurut Chico, PDIP selalu mendukung, aksi-aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam membongkar para ‘antek-antek’ pelindung bisnis judi daring. Namun, kata Chico, PDIP justru mempertanyakan konsistensi aparat pemerintah, dan juga jajaran penegak hukum yang selama ini justru menjadi sarang pelindung, bisnis permainan haram tersebut.

“Rakyat Indonesia sudah semakin cerdas, dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena selama ini dilindungi oleh oknum-oknum penguasa, dan oknum-oknum aparat,” kata Chico.

Menurut Chico, PDIP mencatat maraknya bisnis judi online di Indonesia sudah berlangsung lama. Menurut dia, maraknya bisnis permainan haram di internet tersebut, tak lepas dari pembiaran, bahkan perlindungan dari aparat penegak hukum, dan sejumlah pejabat di pemerintahan selama ini.

Kondisi tersebut yang menurut PDIP, kata Chico, semakin membuat sulitnya pemberantasan perjudian online. “Dugaan kolusi dan kerja mafia judi online, praktik judi online yang melibatkan dukungan dari oknum aparat, sebagaimana terungkap dalam kasus Ferdy Sambo, diyakini telah meluas ke berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan institusi penegak hukum,” kata Chico.

“Modus operandi yang menggunakan artis keluarga tokoh terkenal sebagai daya tawar menunjukkan pola kerja mafia yang sistematis, dan terstruktur,” kata Chico, menambahkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan menangkap dan menetapkan 24 pegawai Komdigi sebagai tersangka perjudian online. Dari puluhan yang ditangkap tersebut ada inisial AJ, yang diketahui sebagai Alwin Jabarti Kiemas.

photo
Komik Si Calus : Bukan Judi - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement