Selasa 19 Nov 2024 17:00 WIB

Wamen Fahri Hamzah: Pemda dan Pengembang Wajib Miliki Data Perumahan

Fahri Hamzah jelaskan data menyangkut rumah masyarakat serta rumah dibangun di daerah

Wakil Menteri Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) bersama pengembang wajib memiliki data perumahan baik rumah masyarakat serta rumah yang dibangun di daerahnya.

"Dari data rumah yang dimiliki pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan, kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.

Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.

"Dalam hal ini, Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah," kata Fahri.

Dia juga menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP adalah menyukseskan program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam hal ini target pembangunan rumah di pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak 1 juta unit, sehingga dukungan pemda dan pengembang sangat dibutuhkan.

"Misalnya, terkait sertifikasi lahan atau data rumah milik rakyat maka itu bisa sebagai aset. Dan, dari aset seperti rumah, maka pemerintah bisa menyalurkan bantuan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement