Selasa 12 Nov 2024 09:12 WIB

Kecelakaan Tol Cipularang, Wakil Ketua Komisi V: Industri Logistik tidak Baik-Baik Saja

Kecelakaan itu jadi indikator carut-marut ekosistem industri jasa pengiriman barang.

Korban selamat mengambil barang bawaan di kendaraannya. Kecelakaan beruntun melibatkan truk pengangkut kardus dengan beberapa mobil terjadi di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Korban selamat mengambil barang bawaan di kendaraannya. Kecelakaan beruntun melibatkan truk pengangkut kardus dengan beberapa mobil terjadi di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kecelakaan maut di Km 92 Tol Cipularang memicu keprihatinan banyak pihak. Peristiwa yang diduga dipicu rem blong truk pengirim barang tersebut dinilai menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang.

“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga

Untuk diketahui, sebuah truk dilaporkan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta. Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan menyebabkan 29 orang luka-luka. Selain itu 17 kendaraan roda empat mengalami kerusakan ringan hingga berat.

Huda mengatakan, tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian, pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.

“Sebenarnya regulasinya sudah ada. Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” katanya.

Dia mengungkapkan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub misalnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat truk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk. Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.

“Namun ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement