Jumat 08 Nov 2024 15:36 WIB

Parlemen Israel Sahkan UU Pemenjaraan Anak, Hukum Internasional Kembali Dilanggar

Knesset, mengesahkan undang-undang soal hukuman penjara bagi anak-anak.

Seorang anak muda memegang bendera saat unjuk rasa mendukung warga Palestina di Dearborn, Mich., Selasa, 18 Mei 2021.
Foto: AP/Paul Sancya
Seorang anak muda memegang bendera saat unjuk rasa mendukung warga Palestina di Dearborn, Mich., Selasa, 18 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Parlemen Zionis Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) soal hukuman penjara bagi anak-anak. Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap UU baru tersebut menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.

"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga

Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

UU baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu. Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement