Kamis 07 Nov 2024 05:35 WIB

Mahfud MD Jelaskan Kasus Tom Lembong, Dua Unsur Telah Terpenuhi untuk Jadi TSK

Dalam UU, korupsi bukan hanya soal aliran dana.

Mahfud MD
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.

"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam undang-undang, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain. "Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.

"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement