Rabu 06 Nov 2024 17:08 WIB

Temuan Uang Suap Rp.1 Triliun, Jimly Asshiddiqie: Pasti Ada Hakim Kebagian

Kasus ini bikin malu dunia peradilan.

Chairman of the CMantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menduga ada hakim MA yang kebagian uang suap. (foto ilustrasi)
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Chairman of the CMantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menduga ada hakim MA yang kebagian uang suap. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kasus temuan uang Rp.1 triliun yang diduga digunakan untuk pengaturan kasus di Mahkamah Agung (MA) membikin malu dunia peradilan. Ia menduga kemungkinan keterlibatan hakim MA di dalamnya.

“Ini kurang ajar, bikin malu dunia peradilan kita,” kata Jimly, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga

Menurut Jimly, jika seorang mantan pejabat di MA (Zarof Ricar) memiliki uang triliunan itu pasti bisa diduga hasil korupsi. Menurutnya, mantan dirjen tidak mungkin punya uang sebanyak itu. “Dan kalau sudah terungkap seperti itu, apalagi ada kaitannya dengan kasus suap, parah itu. Kurang ajar, bikin malu peradilan kita,” ungkapnya.

Dalam kasus seperti ini, menurut Jimly, tidak mungkin ZR bermain sendirian. Ia menduga keterlibatan hakim MA sebagai penerima suap. “Pasti ada hakim-hakim kebagian itu,” ungkap dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/10/2024) menangkap ZR di Jimbaran, Bali. Penangkapan itu, sebetulnya terkait pengusutan lanjutan kasus korupsi suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Juli 2024 lalu.

Dari kasus ini penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) menangkap tiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Serta menangkap juga pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat penginapan, serta di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (25/10/2024) penyidik Jampidsus menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dalam bentuk mata uang lokal, maupun asing. Penyidik juga menemukan ratusan kepingan, dan batangan emas yang totalnya sebanyak 51 Kilogram (Kg).

Dari penyidikan terungkap uang hampir satu triliun, dan emas batangan tersebut dikumpulkan ZR sejak 2012 sampai 2022.

Sementara peran ZR dalam proses hukum terdakwa Ronald Tannur, terungkap dari penyidikan hanya dibayar Rp 1 miliar. LR meminta ZR untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada tiga hakim agung inisial S, A, dan S.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement