Rabu 10 Sep 2025 02:45 WIB

Polres Cianjur Sita 128 Knalpot Bising dan 524 Botol Miras

Polres Cianjur menyita 128 knalpot bising dan 524 botol miras dalam operasi KRYD untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cianjur.

Rep: antara/ Red: antara
Polres Cianjur sita 128 knalpot bising dan 542 botol miras.
Foto: antara
Polres Cianjur sita 128 knalpot bising dan 542 botol miras.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR, – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cianjur, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita 128 knalpot bising dan 524 botol minuman keras dari berbagai lokasi dalam kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dua orang penjual minuman keras juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian Andrianto, mengungkapkan bahwa masih banyak pengguna knalpot bising di Cianjur. Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan razia di sejumlah titik secara acak, selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Kami menggencarkan razia yang digelar setiap hari di sejumlah titik rawan dengan melibatkan jajaran Polsek, sehingga terjaring ratusan knalpot bising yang langsung diganti pemilik kendaraan atau dilakukan penahanan," ujarnya.

Razia dan edukasi ini dilakukan di sekolah serta kelompok atau klub sepeda motor di Cianjur sebagai upaya menekan penggunaan knalpot bising dan membiasakan tertib lalu lintas sejak dini. "Kami akan terus menggelar razia dan memberikan edukasi ke berbagai kalangan agar mematuhi aturan lalu lintas dan anjuran petugas agar selamat sampai tujuan saat berkendara," tambahnya.

Operasi dan Edukasi Bahaya Miras

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa operasi dan edukasi mengenai bahaya miras, obat terlarang, dan narkoba dilakukan di berbagai kalangan, termasuk lingkungan sekolah di Cianjur. Hal ini bertujuan agar generasi muda terhindar dari barang haram tersebut. "Operasi kali ini, kami menyita 524 botol miras dan miras oplosan dari sejumlah wilayah mulai dari wilayah kota hingga Jalan Raya Bandung-Cianjur, di mana masih ada penjual yang kucing-kucingan dengan petugas," katanya.

Dua orang yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras diproses melalui penegakan hukum dengan mekanisme tindak pidana ringan. "KRYD menjadi bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib untuk seluruh masyarakat Cianjur," tegasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement