Selasa 05 Nov 2024 06:38 WIB

Menteri Yassierli: Pentingnya Mencari Solusi Terbaik Pascaputusan MK

Menaker segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan UMP dan UMK bulan ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dengan fokus pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dalam sidang itu, Yassierli menekankan, semua pihak harus menghormati dan mematuhi putusan MK.

Baik itu pemerintah, pengusaha, dan pekerja wajib mengacu hasil putusan MK. "Kita perlu mencari solusi terbaik untuk bangsa," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Yassierli mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan upah minimum (UM) tahun 2025. Pasalnya, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat ditetapkan pada 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.

Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja atau buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terhadap penetapan UMP, UMK, dan UM sektoral dengan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, penetapan UM 2025 tidak menggunakan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai 10 Desember 2024. Sementara unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal dalam menetapkan UM.

Di antaranya tetap memberlakukan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM. Kemudian, KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS dan UM sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," kata guru besar Teknik Industri ITB tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah bakal segera menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan UMP. Dia menjelaskan, dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja oleh MK, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah penetapan UMP.

Pasalnya, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan ini. "Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Terkait pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut putusan MK untuk UMP, Supratman mengaku belum bisa memastikannya. Dia hanya menegaskan, pemerintah menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan komponen hidup layak (KHL). "Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum."

Sedangkan untuk poin-poin lainnya, menurut Supratman, akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia menyebut, putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement